HARMONI SITUBONDO

BABINSA KORAMIL 0823/10 ARJASA MEMBANTU STAF DESA PEMBUATAN KTP DAN KARTU KELUARGA

Situbondo, Babinsa Curahtatal Kopka Sukoco mendampingi pembuatan KTP dan kartu keluarga di balai desa curahtatal, Kamis (9/3/2017).
Kopka Sukoco membantu Staf desa Curahtatal yang merupakan desa binaannya untuk menyukseskan Program pemerintah dalam rangka perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Administrasi sehingga dihimbau ke Warga Penduduk yang belum memiliki E-KTP agar segera membuat dan mengganti KTP yang belum memiliki E-KTP serta yang belum memiliki kartu keluarga (KK).
Telah diketahui bersama sejak pemberitahuan tersebut banyak warga yang berbondong-bondong bahkan rela mengantri tetapi permasalahan tersebut telah teratasi, walaupun teratasi tetapi masih ada masalah yang timbul yaitu warga penduduk yang belum mengetahui masa berlaku KTP-el yang terbaru berlaku seumur hidup dan kebanyakan yang pembuatan perdana/pertama masa berlakunya telah habis sehingga mereka datang ke Kantor Desa untuk mengurus dibuatkan lagi.
Karena permasalahan tersebut di atas, Babinsa berinisiatif membantu Staf desa untuk menjelaskan masa berlaku KTP-el. Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 270/476/SJ perihal E-KTP berlaku seumur hidup dan sesuai UU nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 mengamanatkan bahwa KTP-el bagi warga negara Indonesia berlakunya seumur hidup, Serta Pasal 101 aqidah mengamanatkan bahwa KTP-el yang sudah di terbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup walaupun telah habis masa berlakunya lagi tidak perlu di perpanjang lagi.

“Terima Kasih Pak Babinsa dan Aparatur Desa Serta Pemerintah karena sudah menjelaskan sehingga kami bisa paham tentang masa berlaku KTP-el sehingga kami tidak usah sibuk untuk mengurus E-KTP lagi” ungkapan salah satu warga desa curah tatal. (er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar