Situbondo, Babinsa
Curahtatal Kopka Sukoco mendampingi pembuatan KTP dan kartu keluarga di balai
desa curahtatal, Kamis (9/3/2017).
Kopka Sukoco membantu
Staf desa Curahtatal yang merupakan desa binaannya untuk menyukseskan Program
pemerintah dalam rangka perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan
Administrasi sehingga dihimbau ke Warga Penduduk yang belum memiliki E-KTP agar
segera membuat dan mengganti KTP yang belum memiliki E-KTP serta yang belum
memiliki kartu keluarga (KK).
Telah diketahui
bersama sejak pemberitahuan tersebut banyak warga yang berbondong-bondong
bahkan rela mengantri tetapi permasalahan tersebut telah teratasi, walaupun
teratasi tetapi masih ada masalah yang timbul yaitu warga penduduk yang belum
mengetahui masa berlaku KTP-el yang terbaru berlaku seumur hidup dan kebanyakan
yang pembuatan perdana/pertama masa berlakunya telah habis sehingga mereka
datang ke Kantor Desa untuk mengurus dibuatkan lagi.
Karena permasalahan
tersebut di atas, Babinsa berinisiatif membantu Staf desa untuk menjelaskan
masa berlaku KTP-el. Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.
270/476/SJ perihal E-KTP berlaku seumur hidup dan sesuai UU nomor 24 Tahun 2013
pasal 64 ayat 7 mengamanatkan bahwa KTP-el bagi warga negara Indonesia
berlakunya seumur hidup, Serta Pasal 101 aqidah mengamanatkan bahwa KTP-el yang
sudah di terbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup walaupun telah habis
masa berlakunya lagi tidak perlu di perpanjang lagi.
“Terima Kasih Pak
Babinsa dan Aparatur Desa Serta Pemerintah karena sudah menjelaskan sehingga
kami bisa paham tentang masa berlaku KTP-el sehingga kami tidak usah sibuk
untuk mengurus E-KTP lagi” ungkapan salah satu warga desa curah tatal. (er)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar