HARMONI SITUBONDO

Kades Tertangkap OTT, Diperiksa Polisi, Tapi Kemudian Dilepas Lagi, Ini Alasan Polisi

SITUBONDO - Penyidik Tipikor Polres Situbondo memulangkan Kepala Desa Kedongdowo, Kecamatan Asembagus, beserta lima perangkatnya.
Ini dilakukan, setelah mereka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar kepada pemohon pembuatan sertifikat tersebut, menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres setempat, Selasa (21/2/2017). 
"Usai diperiksa, mereka kita pulangkan dulu," tegas Kompol Edith Yuswo Widodo, Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Situbondo.
Pertimbangan dipulangkan, kata Edith, karena mereka harus bertugas untuk melayani masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Para saksi juga siap kapanpun dipanggil kembali," terangnya.
Disinggung apakah tidak ada kekawatiran melarikan diri, Wakapolres Situbondo ini memastikan kepala desa beserta perangkanya itu tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali.
"Apalagi mereka masih memberikan pelayanan kepada masyarakat," kilahnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan itu, karena masih menunggu hasil pemeriksaan tahap kedua.
"Nanti kalau sudah ada pemeriksaan tahap kedua, tersangkanya bisa ditetapkan," tegas Edith Yuswo Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Kedungdowo, Kecamatan Asemabagus, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Situbondo.
Operasi tangkap tangan tersebut, karena panitian PTSL dan Kepala Desa Kedungdowo diduga melakukan pungutan liar kepada pemohon pembuatan sertifikat.
Enam orang yang diamankan tim saber pungli tersebut adalah, Kepala Desa Kedunglo Asri Hadiyanto, Ketua Panitia PTSL Mistari yang pertamakali tertangkap tangan menerima uang dari pemohon, dan empat anggota panitia lainnya yang juga sebagai perangkat desa setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar