SITUBONDO - Penyidik Tipikor Polres Situbondo memulangkan Kepala Desa Kedongdowo, Kecamatan Asembagus, beserta lima perangkatnya.
Ini dilakukan, setelah mereka yang terjaring operasi tangkap tangan
(OTT) karena diduga melakukan pungutan liar kepada pemohon pembuatan
sertifikat tersebut, menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres
setempat, Selasa (21/2/2017).
"Usai diperiksa, mereka kita pulangkan dulu," tegas Kompol Edith Yuswo Widodo, Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Situbondo.
Pertimbangan dipulangkan, kata Edith, karena mereka harus bertugas
untuk melayani masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak akan
menghilangkan barang bukti.
"Para saksi juga siap kapanpun dipanggil kembali," terangnya.
Disinggung apakah tidak ada kekawatiran melarikan diri, Wakapolres Situbondo ini memastikan kepala desa beserta perangkanya itu tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali.
"Apalagi mereka masih memberikan pelayanan kepada masyarakat," kilahnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus Operasi
Tangkap Tangan itu, karena masih menunggu hasil pemeriksaan tahap kedua.
"Nanti kalau sudah ada pemeriksaan tahap kedua, tersangkanya bisa ditetapkan," tegas Edith Yuswo Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap
(PTSL) Desa Kedungdowo, Kecamatan Asemabagus, terjaring operasi tangkap
tangan (OTT) tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Situbondo.
Operasi tangkap tangan tersebut, karena panitian PTSL dan Kepala Desa
Kedungdowo diduga melakukan pungutan liar kepada pemohon pembuatan
sertifikat.
Enam orang yang diamankan tim saber pungli
tersebut adalah, Kepala Desa Kedunglo Asri Hadiyanto, Ketua Panitia
PTSL Mistari yang pertamakali tertangkap tangan menerima uang dari
pemohon, dan empat anggota panitia lainnya yang juga sebagai perangkat
desa setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar